29 September 2009
Tema keindahan Islam sangat luas, panjang lebar sulit untuk diringkas dengan bilangan waktu yang tersisa. Sebelumnya, yang perlu kita ketahui adalah firman Allah.
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (Qs. Ali Imran: 19)
Juga firman-Nya.
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ
“Barang siapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima.” (Qs. Ali Imran: 85)
Jadi, agama yang dibawa oleh para nabi dan menjadi sebab Allah mengutus para rasul adalah dienul Islam. Allah mengutus para rasul untuk mengajak agar orang kembali kepada Allah. Para rasul datang untuk memperkenalkan Allah. Barang siapa menaati mereka, maka para rasul akan memberikan kabar gembira kepadanya. Adapun orang yang menentangnya, maka para rasul akan menjadi peringatan baginya. Baca entri selengkapnya »
& Komentar |
Al Islam, Kliping |
Permalink
Ditulis oleh anggit
1 Mei 2009
In this session, the writer will consider the system of rules and categories that underlie sentence formation in human language especially English. This component of the grammar is called syntax.
This session will focus on the ‘architecture’ of grammatical sentences, with an emphasis on the manner in which word are combined to form various types of sentences.
Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
English Zone |
Permalink
Ditulis oleh anggit
28 Februari 2009
Kasus aborsi, pembuangan mayat janin dan kasus-kasus yang merupakan dampak dari budaya bebas saat ini tampaknya semakin sering kita dengar. Penyimpangan moral ini makin merisaukan masyarakat kita saat ini.
Masyarakat baik sebagai orang tua maupun sebagai seorang anak, perlu untuk mengetahui permasalahan free sex atau sex bebas yang dalam Islam dikategorikan sebagai zina. Tindakan prefentif merupakan solusi terbaik mengatasi hal tersebut. Dan tindakan tersebut sangat memerlukan pemahaman yang sesuai dengan aturan agama dan tatanan moral sehingga dapat lebih bijaksana dalam menghadapi dan mengatasi fenomena amoral yang telah mengkhawatirkan saat ini. Mengingat sebagian besar pelaku merupakan generasi muda yang dalam kondisi “rawan” dalam proses menemukan jati dirinya.
Gejala tersebut rupanya juga menghinggapi sebagian oknum mahasiswa yang notabenenya sebagai bagian dari masyarakat intelektual negeri ini, yang bangsa ini harapkan dapat mengubah keadaan dimasa mendatang menjadi lebih baik. Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Reportase Kegiatan |
Permalink
Ditulis oleh anggit
24 Februari 2009
Standar Kompetensi Kelulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh komponen mata pelajaran. Standar Kompetensi tersebut digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan kata lain tiap satuan pendidikan kini memmiliki wewenang untuk membuat kurikulum sendiri dan menentukan sendiri standar kelulusanya namun dengan tetap sesuai dengan standar minimal kompetensi lulusan yang ditentukan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) meskipun UN tetap dilaksanakan oleh BSNP yang disinyalir merupakan inkonsistensi pemerintah terhadap peraturan maupun perundang-undangan pendidikan. Langkah maju pendidikan nasional tersebut memiliki nilai lebih sejalan dengan peran daerah yang semakin menonjol (desentralisasi) namun juga memiliki dampak kurang menyengkan terkait dengan hasil akhir proses pendidikan peserta didik.

Dengan kewenangan satuan pendidikan untuk mengatur kurikulumnya sendiri, kontroversi mengenai Ujian Nasional salah satunya mengenai penyemarataan kemampuan peserta didik dapat terjawab. Karena sekolah bias memberi pelajaran sesuai kebutuhan daerahnya dan masing-masing daerah bisa mengakomodasi kepentingan daerahnya. Dengan itu pula peserta didik diharapkan akan lebih menguasai materi pendidikan karena inti dari pada itu sendiri adalah Standar Kompetensi Kelulusan adalah apa yang harus diketahui dan mampu dilaksanakan. Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Pendidikan |
Permalink
Ditulis oleh anggit
24 Februari 2009
Sesuai dengan pengertian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 tahun 2006 tentang Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dalam salah satu prinsip pelaksanaan kurikulum tersebut, siswa harus mendapat pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengapresiasikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
Pelayanan pendidikan yang bermutu adalah hak peserta didik dalam menempuh pendidikan antara lain seperti yang dijelaskan dalam Standar Sarana dan Prasarana bahwa setiap satuan pendidikan (sekolah) wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan oleh sebab pihak-pihak yang terkait diantaranya pemerintah, pemerintah daerah dan satuan pendidikan wajib melaksanakan hukum positif tersebut yang tentunya disesuaikan dengan tingkat kemampuan masing-masing daerah.
Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Pendidikan |
Permalink
Ditulis oleh anggit
24 Februari 2009
Dalam UU No 22 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Karena itulah pemerintah menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Namun seperti halnya UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang kontroversial, PP inipun tidak lepas dari kritik masyarakat, meskipun dengan adanya PP ini pendidikan di Indonesia selangkah lebih maju untuk meraih cita-cita pendidikan nasional itu sendiri.
PP No 19 tahun 2005 dinilai kontradiktif diantaranya masih mengenai Ujian Nasional (UN) pada pasal 58 UU Sisdiknas bahwa otoritas evaluasi hasil belajar diberikan kepada pendidik namun pada PP ini kewenangan tersebut ditugaskan pemerintah kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dalam penyelenggaraan UN bekerjasama dengan instansi terkait didaerah. Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Pendidikan |
Permalink
Ditulis oleh anggit